Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Usia Tua Dapat Diskon Hingga 50 Persen

Jumat, 05 Juli 2019 – 23:22 WIB
Dua orang warga sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di pelayanan keliling Samsat Kepri di Batamcenter,beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos

jpnn.com, BATAM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memberikan potongan pajak kendaraan bermotor. Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai sejak 2 Mei.

Kabag Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapantan BP2RD Kepri, Dicky Wijaya mengatakan dasar hukumnya sudah ada yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi

"Keduanya perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan yang sudah tua, karena sudah tidak sesuai lagi dengan harga di pasaran umum dan juga nilai ekonomis kendaraan yang saat ini berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Lawan Perserang, PSMS Optimistis Raih Kemenangan Pertama di Teladan

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU, Jokowi - Ma’ruf Unggul di Kepulauan Riau

Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, diharapkan masyarakat akan datang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengenai penyesuaian pajak kendaraan bermotor, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentasenya sebagai berikut. Khusus tahun 2015 sampai 2019, tak dilakukan penyesuaian karena tahun pembuatannya termasuk baru. Untuk tahun 2012 sampai 2014, pemerintah melalui BP2RD Kepri memberikan potongan atau keringanan pajak sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Ekspor Kepri Turun Sebesar 2,34 Persen Menjelang Pemilu

Sementara kendaraan untuk tahun 2008 sampai 2011, pemerintah memberikan keringanan sebesar 20 persen. Begitu juga kendaraan untuk tahun 2004 sampai 2007 pemerintah memberi keringanan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan kendaraan untuk tahun 2000 sampai 2003 pemerintah memberikan keringanan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 40 persen.

"Untuk kendaraan tahun 1999 ke bawah, pemerintah memberikan kompensasi paling tinggi yakni potongan sebesar 50 persen. Karena memang mobil-mobil lama, banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya karena memang nilai penyesuaiannya sampai sekarang belum ada. Untuk itu di tahun ini kami berharap para wajib pajak yang memiliki kendaraan usia tua bisa membayar pajaknya mumpung ada program pemberian potongan pajak kendaraan," terangnya.

Masih kata Dicky, khusus untuk kendaraan roda empat, ditetapkan NJKB terendah yakni Rp 20 juta, dan untuk kendaraan roda dua terendah Rp 1 juta.

Berdasarkan data jumlah kendaraan roda dua dan empat di Kepri saat ini mencapai 1.250.000 kendaraan. Dari jumlah tersebut, yang masih taat pajak atau pajak kendaraannya dibayarkan baru mencapai 60 persennya. Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen masih menjadi tunggakan atau belum bayar pajak.

"Kalau dikalkulasi, dari sekian banyak kendaraan bermotor baik roda empat dan dua nilai totalnya sekitar Rp 750 miliar. Sedangkan yang tak membayar pajak itu nilainya sekitar Rp 200 miliar. Dengan program pemberian potongan pajak kendaraan inilah kami berharap yang Rp 200 miliar ini minimal 20 persennya mau membayar pajak kendaraannya," katanya.

Program pemberian potongan pajak atau diskon, khususnya terhadap kendaraan usia tua ini tak dibatasi waktunya hingga Pergub Nomor 22 Tahun 2019 itu dicabut. "Unlimited lah waktu pemberian diskon pajak kendaraan," ujarnya.

BACA JUGA: Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, antusias masyarakat dalam membayar pajak meningkat. "Dengan membayar pajak kendaraan, otomatis masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ujar Tamrin.

Sedangkan Kasubdit Regident, AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi menegaskan, dengan kebijakan baru Gubernur Kepri tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

"Program ini bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS Mall dan beberapa tempat lainnya," katanya mengakhiri. (bp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Optimistis Bisa Raih Lebih dari 70 Persen Suara di Kepri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler