Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi

Rabu, 15 Mei 2019 – 23:21 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis (tengah) menunjukkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional berupa 1,3 kilogram sabu dan 12.511 pil ekstasi saat ekspose di Mapolda Jambi, Senin (14/5). Foto: M RIDWAN/Jambi Ekspres

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba antar-provinsi di perbatasan Jambi - Sumatera Selatan, Senin (13/5) lalu.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan warga Kepulauan Riau.

BACA JUGA: DPR Desak Dirjen PAS Copot Kalapas Klas II A Samarinda

Salah satu dari warga Kepri tersebut adalah Roma Ardadan Julica, 38, pengawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri. Roma sendiri adalah mantan ajudan almarhum Gubernur Kepri HM Sani.

Baca: Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU, Jokowi - Ma’ruf Unggul di Kepulauan Riau

Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Agustinus, 38, warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal, 27, dan Eko Rinaldi, 29, warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.

Pelaku atas nama Agustinus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya setelah berupaya kabur saat akan ditangkap.

BACA JUGA: Lima Tahanan Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Dua Daerah Ini

Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah makan Garang Asem, Pal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

Barang bukti yang nilainya ditaksir lebih kurang Rp 8 miliar dibawa dari Kepri dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca: Pengusaha Batu Bata Tak Mempan Dibacok, Enam Pelaku Perampokan Pilih Kabur

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bachtiar, membenarkan kabar tersebut. Menurut Mirza, pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Ro­ma.

Dan sanksi final akan di­berikan jika status hukum yang bersangkutan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum masih berjalan, sanksi beratnya tentu setelah berkekuatan hukum tetap,” kata Mirza, Selasa (14/5/2019).

Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kepri, Agusnawarman, mengaku belum dapat informasi tentang penangkapan bawahannya tersebut. Meskipun demikian, ia membenarkan Roma Ardadan Julica adalah salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Koperasi UKM Provinsk Kepri.

“Saya jarang bertemu dengan pejabat terkait. Jika memang benar, tentu semua ada konsekuensi yang harus ditanggung,” ujar Agusnawarman di Tanjungpinang, kemarin.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jambret Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler