jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan.
BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi
"Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta BBNKB. Adapun pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," papar dia, di Kantor Bapenda Sumsel, Jum'at (28/7).
Dia mengungkapkan untuk pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Bangun 6 Rusun untuk Dukung Pengembangan SDM di Sumatera Selatan
"Jadi, kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB, begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus dilunasi terlebih dahulu."
"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun, biaya yang lainnya tetap dibayar, seperti biaya STNK, BPKB, pelat, dan lain-lain," kata Neng Muhaiba menambahkan.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang, Mbak D Terpaksa Lakukan Ini, Hemm
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, pelat non-BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan menjadi pelat BG.
Hal itu akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah ke depannya.
"Karena melihat banyaknya kendaraan yang berpelat non-BG maka kebijakan gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi pelat BG, dan ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," dia menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru)," tutup Neng Muhaiba.
Berikut syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yakni, cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasi. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati