jpnn.com, JAMBI - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Erayani - perempuan yang berpura-pura sebagai pria bernama Ahnaf Arrafif dan memakai banyak gelar - dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Erayani digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/7) kemarin.
BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E
Terdakwa Erayani diduga melanggar kode etik gelar akademik. Dia memakai banyak gelar tanpa izin dari pihak berwenang.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mirna Novita selaku kuasa hukuman Erayani akan mengajukan pembelaan pada sidang bulan depan, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Pesta Kuda Lumping Mendadak Mencekam, Darah Berceceran
Di persidangan, Erayani disebutkan dalam undangan pernikahan sesama jenisnya itu menulis banyak sekali gelar akademis, yaitu dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS, S.Art, ST, SH, S.Hum.
Tak hanya itu, dia juga mengaku sebagai alumni jebolan perguruan tinggi ternama di New York, Amerika Serikat.
BACA JUGA: Ari Armando Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut Mirna, ancaman hukuman 8 tahun dirasakan terlalu tinggi.
“Pasal yang dituntutkan menyangkut kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan.
“Ini bukan kriminal murni,” papar Mirna.
Tampak di sidang virtual, Erayani tak lagi tampil sebagai pria. Dia hadir layaknya perempuan mengenakan jilbab warna hitam.
Erayani sempat viral karena menikahi perempuan asal Jambi pada 17 Oktober 2021.
Perempuan tulen itu menyamar sebagai pria mapan dengan banyak gelar akademik. (jambiekspress/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mempelai Pria Tak Kunjung Datang, Mbak D Terpaksa Lakukan Ini, Hemm
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha