Kabar Gembira soal Ivermectin, Stafsus BUMN: Ini Terobosan Baru

Kamis, 15 Juli 2021 – 08:21 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat Ivermectin. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat Ivermectin.

Kementerian BUMN berharap dapat menjadi terobosan baru untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

BACA JUGA: Tinjau Tambahan Unit ISO Tank Pertamina, Menteri BUMN Meyakinkan Pasokan Oksigen Aman

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

"Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," kata dia di Jakarta, Rabu (4/7).

BACA JUGA: Erick Thohir Minta BUMN Tertib Program Jamsostek

Menurut Arya, Ivermectin bisa menjadi solusi penurunan pasien Covid-19.

Di sisi lain obat tersebut memiliki harga murah, untuk jenis generik bahkan hanya dibanderol sekitar Rp 7.885 per tablet.

BACA JUGA: Kimia Farma Keluarkan Aturan Baru soal Pembelian Ivermectin, Begini Bunyinya...

Arya berharap obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi delapan obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Obat tersebut yakni:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BUMN   BPOM   Ivermectin   obat covid-19  

Terpopuler