Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?

Kamis, 29 April 2021 – 21:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelaskan jadwal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI-Polri serta gaji ke-13. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira soal alokasi dan jadwal pencairan dana tunjangan hari raya alias THR serta gaji ke-13.

Dia menjelaskan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan disalurkan 10 hari menjelang Idulfitri dan paling lambat H-5.

BACA JUGA: Bu Sri Beberkan Alasan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Penuh

Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2021 mendatang.

"Anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut dialokasikan dalam APBN 2021," kata Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad

Adapun alokasi anggaran THR 2021 sebagai berikut:

1. Untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, Polri dengan DIPA Rp 7 triliun,

BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi

2. Untuk ASN daerah yaitu PNS dan PPPK dialokasikan anggaran Rp 14,8 triliun.

3. Untuk pensiunan dialokasikan Rp 9 triliun.

"THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Bu Ani - panggilan Sri Mulyani.

Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.

Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.

"Gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.

Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pencairan THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler