jpnn.com, JAKARTA - Kabar menyejukkan bagi 51 ribu PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2, hasil rekrutmen Februari 2019.
Pasalnya, harmonisasi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah tuntas.
BACA JUGA: Titi Honorer K2: Apakah Pengangkatan PPPK Menunggu Mati Semua?
"Cukup panjang memang, karena ada banyak pasal yang harus diperbaiki terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Jumat (24/7).
Setelah pembahasan yang cukup panjang, lanjutnya, akhirnya seluruh instansi terkait memberikan persetujuan.
BACA JUGA: Bambang: Saya Didatangi Honorer K2 yang Lulus PPPK
Termasuk Kementerian Dalam Negeri yang berurusan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai prosedur, setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai, tahapan berikutnya adalah pengajuan Rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Nantinya akan dilihat lagi apakah sudah sesuai atau tidak.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Kematian di Brasil, Ya Tuhan
"Surat untuk pengajuan tandatangan presiden sedang kami proses. Isyaallah dalam waktu dekat akan meluncur ke Setneg," ucapnya.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI maupun rapat dengar pendapat Komisi X, pemerintah menjanjikan paling lambat akhir Juli, Perpres gaji PPPK sudah diserahkan kepada presiden.
Mengenai hal ini, Teguh menjawab, "kami ingat janji tersebut dan insyaallah kami tepati. Suratnya segera dikirim ke Setneg." (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad