Kabar Gembira untuk 636.381 Guru Honorer Kemenag, Siap-siap Cek Rekening

Senin, 07 Desember 2020 – 20:08 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer Kementerian Agama. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 636.381 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) segera menikmati bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, surat perintah pencairan dana (SP2D) telah terbit pada Jumat, 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah pemindahbukuan (SPPB), baru terbit surat perintah membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 

BACA JUGA: Guru Honorer K2 yang Lulus PPPK Ikhlas Tidak Terima BSU Rp 1,8 Juta

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (7/12).

Mulai hari ini, lanjutnya, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

BACA JUGA: Kemenag Usulkan Subsidi Gaji Bagi 864.840 Guru Honorer

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru honorer pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru honorer pendidikan agama Islam di sekolah umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

Bantuan disalurkan kepada guru honorer yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur..

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK penetapan penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh surat pernyataan dan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

"Setelah di-download, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler