JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Itu dilakukan setelah perjanjian konsesi ditandatangani Rabu (16/3) malam.
Izin itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016, tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, izin itu berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan dikeluarkan. “Izin usaha ini bisa diperpanjang untuk setiap kali, paling lama 20 tahun,” ujar Hermanto di Jakarta, Kamis (17/3).
Hermanto menambahkan, pemegang izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
"Dan paling lama tiga tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik," paparnya.
Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan, setiap setahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin. Nah, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum itu, pihaknya berharap KCIC bisa segera menyelesaikan kewajibannya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta tak Buru-Buru Turunkan Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi