Kabar Gembira untuk Para Guru

Senin, 25 April 2016 – 08:10 WIB
Guru upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing pemda. 

BACA JUGA: Duh Enaknya, Mahasiswa Dibuatkan Rusunawa

”Jika masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai mengikuti acara Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (24/4).

Anies menambahkan kendala kemacetan pencairan tunjangan bukan dari kementrian. Karenanya jika ada yang belum menerima pihaknya akan turun ke lapangan.

BACA JUGA: Guru Honorer Ditampar Kepsek, Ini Reaksi Mendikbud

”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan adalah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya belum turun,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menambahkan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di akhir bulan April ini. 

BACA JUGA: Kisah Menteri Anies saat Ditolak....

Prosesnya, menurut pria yang akrab dipanggil Pranata ini dana secara langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.

”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” ujar Pranata.

Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak. 

Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru. 

Untuk tunjangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair sejak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS  pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.

”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua,” jelasnya. (nas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suri Tauladan Dibutuhkan Mendidik Taruna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler