jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021, tentang Vaksinasi Bagi Penyintas.
Menurut Wiku, para penyintas sebenarnya bisa disuntikkan vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Tersebar Chat Diduga Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Ngomongin Kalina Ocktaranny
Bagi penyintas dengan gejala ringan bisa menjalani vaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh dari virus SARS-Cov-2.
"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, dapat memperoleh vaksin Covid-19 sebulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube akun BNPB Indonesia, Kamis.
BACA JUGA: Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini
Pria bergelar profesor itu melanjutkan, surat edaran juga menyinggung tentang penyintas Covid-19 dengan gejala berat perlu juga menjalani vaksinasi.
Berbeda dengan yang ringan, penyintas Covid-19 dengan gejala berat baru menjalani vaksinasi paling cepat tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus SARS-Cov-2.
BACA JUGA: Enesis Resmi Jadi Sponsor PON XX Papua
"Penyintas gejala berat dapat memperoleh vaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku.
Aturan tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas sebelumnya tertuang di surat keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/4638/2021.
Kala itu, para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi tiga bulan setelah sembuh.
Bila seseorang terjangkiti Covid-19 setelah pemberian dosis pertama, vaksin kedua tetap diberikan dengan interval yang sama yaitu, tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan