Kabar Gembira untuk Pekerja soal Subsidi Gaji

Kamis, 12 November 2020 – 02:05 WIB
Bantuan subsidi gaji pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TIMIKA - Kepala Bidang Kepesertaan BP JAMSOSTEK Timika Sukardi menyampaikan kabar gembira soal subsidi gaji atau upah dari pemerintah untuk pekerja di daerah itu.

Sebanyak 13.467 pekerja di Kabupaten Mimika, yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam waktu dekat akan segera menerima bantuan subsidi gaji tahap kedua periode November dan Desember 2020.

BACA JUGA: 162.251 Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Gaji, Ternyata Ini Kendalanya

Menurut Sukardi, di Mimika terdapat 16.800 data pekerja yang telah dikirim ke BP JAMSOSTEK Pusat di Jakarta dan selanjutnya diteruskan ke Kemenaker untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Namun dari jumlah itu, hanya 13.467 pekerja yang lolos verifikasi sebagai calon penerima subsidi dari pemerintah. Namun pihaknya belum mengetahui siapa saja yang sudah menerima transferan subsidi tersebut.

BACA JUGA: Imam Masjid Bakal Dapat Gaji Rp2,5 Juta Sebulan, tetapi Ada Syaratnya

"Kami belum mendapatkan update-nya siapa-siapa yang telah menerima bantuan subsidi upah dan siapa saja yang belum terima, sebab bantuan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja," kata Sukardi di Timika, Rabu (11/11).

Kepala BP JAMSOSTEK Mimika Verry K Boekan mengatakan, jajarannya hanya bertugas mengumpulkan data peserta calon penerima bantuan subsidi upah. Soal kapan bantuan itu disalurkan, bagaimana proses verifikasi data pekerja oleh Kemenaker, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Pesan Penting untuk Orang yang Bertemu Habib Rizieq, Sekjen MUI: Jaga Agar Kegembiraan tidak Berujung Duka

Verry menyebut ada dua kemungkinan seorang pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi namun belum menerima bantuan subsidi upah. Di Mimika jumlahnya masih ada 3.000an pekerja.

Penyebab pertama, bisa jadi nomor rekening bank milik pekerja tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, ada kemungkinan nomor rekening bank-nya sudah tidak aktif.

"Alasannya bermacam-macam. Bisa juga karena ternyata upahnya di atas lima juta per bulan," jelas Verry.

Menurut Verry, pembayaran bantuan subsidi gaji tahap dua untuk periode November-Desember 2020 akan dilakukan dalam pekan ini, di mana dana bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler