Kabar Gembira Untuk PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru

Rabu, 04 September 2019 – 22:41 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalin saat konferensi pers usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke calon ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur. Salah satunya soal fasilitas perumahan.

Menurut Sofyan, sebagian besar lahan yang akan digunakan untuk membangun ibu kota di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, merupakan tanah milik negara yang nantinya akan dimasukkan ke bank tanah.

BACA JUGA: PLTA Sungai Kayan Bakal Pasok Listrik ke Ibu Kota Baru

"Kemudian dari situ ada yang digunakan untuk kepentingan publik, untuk kantor pemerintah, jalan, fasilitas umum dan lain-lain," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

BACA JUGA: PLTA Sungai Kayan Bakal Pasok Listrik ke Ibu Kota Baru

BACA JUGA: Analisis Pengamat soal Potensi Penghambat Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024

Kedua, lahan itu akan digunakan untuk kawasan pengembangan perumahan, residensial. Termasuk lah untuk para PNS yang nantinya akan berkantor di ibu kota negara yang baru.

"Residensial itu nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk PNS gitu kan. Ada juga PNS yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," jelas Sofyan.

BACA JUGA: Alasan FPI Tidak Mau Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru

Sesuai perkiraan, 180 hektare keseluruhan kawasan ibu kota negara yang baru nanti akan dibangun dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta orang. Hal ini jauh lebih lapangan dibandingkan dengan Jakarta yang luasnya sekitar 60-an ribu hektare, penduduknya 11 juta orang.

"Jadi kalau 180 ribu hektare, itu seluruh kawasan yang sebagian besar hutan. Bahkan hutan-hutan itu nanti akan diperbaiki kembali. Jadi core (inti) ibu kota untuk awal itu cuma 4000 hektare. Kan itu besar. Jakarta Pusat ini berapa ribu hektare tuh, tiga sampai empat ribu hektare. Jadi itu untuk inti," jelas menteri kelahiran Aceh Timur itu.

Terkait status tanahnya, pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya dibsa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.

"Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik," kata Sofyan.

Akan tetapi, pemerintah akan membuat klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual kembali, dan harganya bisa terkontrol maka ada ketentuan tanah itu harus dijual kembali kepada otoritas. Hal itu guna mengantisipasi spekulan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Pastikan Belum Ada Tiongkok di Ibu Kota Baru


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler