jpnn.com, JAKARTA - Sejak masuk ke Sekretariat Negara (Setneg), posisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.
Alasannya banyak rancangan peraturan yang antre menunggu diteken presiden.
BACA JUGA: 13 Juta Pekerja Disubsidi, Titi Hononer K2: Urus 51 Ribu PPPK Enggak Beres
"Masih proses di Setneg. Rancangan peraturan yang akan diteken presiden kan banyak. Jadi harus nunggu giliran," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Senin (10/8).
Namun, dia optimistis 51 ribu PPPK akan diangkat tahun ini.
BACA JUGA: Keputusan Rapat: Utusan PPPK Bakal ke Istana
Mengingat pengangkatan CPNS hasil seleksi 2019 juga dilakukan November 2020.
Koordinator PPPK Riau Said Syamsul Bahri mengungkapkan, saat ini seluruh rekannya berharap Perpres gaji menjadi hadiah saat peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
BACA JUGA: Pintu Depan Tempat Karaoke Milik Ahmad Dhani Sepi, Petugas Masuk, Ternyata
Dia mendesak Presiden Jokowi segera meneken Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK, yang proses pembahasannya sudah terlalu lama.
"Presiden Jokowi jangan pura-pura tidak tahu dengan PPPK yang sudah lulus. Ini tanggung jawab Jokowi karena beliau presiden RI di masa ini," tandasnya.
Said pun tidak terima bila alasan pemerintah tidak segera mengangkat 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 karena anggaran.
Sebab, dengan rencana pemerintah memberikan bansos Rp 31 triliun untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, tandanya negara punya uang.
"Enggak ada alasan lagi enggak punya duit. Pemerintah mau bagi-bagi duit kan. Sudah saatnya PPPK diangkat karena kami sudah direkrut sejak Februari 2019," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad