Kabar Gembira untuk Warga Surabaya, Tetap Waspada

Kamis, 13 Agustus 2020 – 04:54 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Ahli Epidemiologi FKM Universitas Airlangga (Unair) Dr Windhu Purnomo mengatakan, status Kota Surabaya, Jatim, sudah tidak lagi masuk kategori merah penyebaran COVID-19.

"Surabaya sudah turun, dari merah ke oranye," kata Windhu Purnomo dalam sambutannya di acara Awarding Kampung Tangguh Semeru yang digelar Polda Jatim, di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8) malam.

BACA JUGA: Pengakuan Sukarelawan Usai 24 Jam Disuntik Vaksin COVID-19, Mengejutkan

Dikatakan Windhu, status tersebut bisa dilihat dari catatan peta epidemiologi Satgas COVID-19 Nasional dari 3 sampai 9 Agustus 2020.

Meski begitu, Windhu mengingatkan agar tetap waspada karena wilayah di sekitar Surabaya masih ada yang zona merah.

BACA JUGA: Kalah Cepat dari Rusia soal Vaksin COVID-19, Amerika Berkilah Begini

Selain Windhu, pembicara yang hadir yakni peneliti LIPI/Puskesmas Universitas Bhayangkara Jakarta Prof (Ris) Hermawan Sulistyo MA PhD, Regional Economist Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Nuzul Achjar Ma PhD dan Lecturer Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dr Ayodya Heristyorini MSc (FMS) MSc (BAFA).

Sedangkan pejabat yang hadir di acara tersebut yakni Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Mereka berempat duduk di satu meja dan tepat berada di depan panggung.

BACA JUGA: Otsus Papua: Ada Kepala Daerah Kendalikan Pemerintahan dari Jakarta

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan melonggarkan disiplin protokol kesehatan meski laman covid-19.go.id milik BNPB menyebut Kota Surabaya masuk zona oranye yang berarti risiko sedang terhadap kasus COVID-19.

Menurutnya, terkait pelabelan zonasi warna terhadap COVID-19 pada suatu daerah itu menjadi kewenangan dari BNPB Pusat.

"Namun, apapun kondisi Surabaya, disiplin protokol kesehatan di berbagai sektor tetap dijalankan," katanya.

Menurut dia, bukan berarti dengan adanya perubahan status tersebut membuat Pemkot Surabaya melonggarkan protokol kesehatan.

Hal itu dibuktikan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya berakhir, Pemkot Surabaya malah makin masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Surabaya   Jatim   Covid-19   zona merah  

Terpopuler