Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah

Kamis, 17 November 2016 – 00:25 WIB
Siswa. Ilustrasi Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pupus sudah harapan 1.504 guru dalam jabatan (sudah mengajar) di madrasah untuk segera mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menunda sertifikasi guru 2016. Alasannya karena anggaran mereka dipangkas Agustus lalu.

BACA JUGA: Guru Ancam Gelar Aksi

Seperti diketahui proses sertifikasi dinanti para guru dalam jabatan.

Pasalnya bagi mereka yang belum berstatus PNS, minimal bisa mendapatkan TPG Rp 1,5 juta/bulan.

BACA JUGA: Warga Pulau Barrang Lompo Antusias Sambut Mendikbud

Sementara bagi guru yang sudah PNS mendapatkan TPG sesuai gaji pokok yang dia terima sekarang.

Keputusan menunda pelaksanaan TPG 2016 cukup mengejutkan. Sebab pada akhir Oktober lalu, Kemenag baru saja mengumumkan daftar nama guru madrasah calon peserta sertifikasi guru.

BACA JUGA: Kunjungi Pulau Barang Lompo, Mendikbud Catat Sejarah Tersendiri

Total ada 1.504 guru madrasah yang namanya tercantum sebagai calon peserta sertifikasi guru.

Peserta paling banyak ada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 478 guru.

Kemudian disusul Jawa Tengah (246 guru), Jawa Barat (178 guru), dan Sumatera Utara (94 orang).

Sedianya mereka akan menjalani proses sertifikasi di 13 kampus yang ditunjuk.

Seperti di Univ. Negeri Jakarta, Univ. Negeri Yogyakarta, Univ. Negeri Surabaya, dan Univ Negeri Makassar.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan tahun ini tidak ada sertifikasi guru.

’’Dananya kena potong,’’ katanya di Jakarta kemarin. Proses sertifikasi 2016 rencananya digeser untuk dilaksanakan tahun depan.

Dia mengatakan informasi penundaan ini sudah disampaikan ke seluruh kampus penyelenggara sertifikasi.

Kamaruddin tidak menjelaskan detail anggaran untuk proses sertifikasi itu.

Dia hanya mengatakan guru madrasah itu meliputi guru mata pelajaran agama Islam dan mata pelajaran umum.

Dia menegaskan nama-nama yang sudah diumumkan, otomatis berstatus calon peserta sertifikasi guru tahun depan.

Dia memohon para guru itu untuk bersabar dan berdoa semoga tahun depan digelar sertifikasi.

Kamaruddin mengatakan sambil menunggu proses sertifikasi guru, mereka tetap diperbolehkan mengajar seperti biasa.

Namun dia memberi catatan, selama belum mendapatkan sertifikat guru, mereka tidak bisa menerima TPG.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan keputusan penundaan oleh Kemenag itu.

Sebab menurut Retno, banyak guru madrasah non-PNS yang mendapatkan gaji tidak manusiawi.

Padahal jika mereka bisa segera lulus sertifikasi, berpeluang mendapatkan TPG minimal Rp 1,5 juta/bulan.

’’Guru madrasah digaji ratusan ribu per bulan itu sudah banyak laporannya,’’ ungkapnya.

Rektor Univ. Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab juga ikut menyayangkan keputusan penundaan itu.

’’Ikut sertifikasi adalah hak guru,’’ katanya. Sebab diatur di dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen.

Pemerintah sejatinya tetap wajib mengupayakan sertifikasi terus berjalan. Sebab terkait dengan proses pembelajaran dan tanggung jawab guru kepada peserta didik. (wan/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Anggaran SMA/SMK Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusi Barunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler