Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah

Rabu, 17 November 2021 – 23:58 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kementerian Agama mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS. Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

BACA JUGA: Kemenag Hanya Dapat Formasi 9.464 Guru PPPK, Direktur PAI: Itu pun Khusus Honorer K2, Lainnya Bagaimana?

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Gus Yaqut sapaan akrab menag di Jakarta, Rabu (17/11).

Dia berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 dan PAI Sukses Mendaftar PPPK 2021, Cuma 10 Menit, Ikuti Caranya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS pada SD, SMP, SMA/ SMK serta SLB di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

BACA JUGA: Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS

Dia menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler