jpnn.com, JAKARTA - Belum adanya tambahan formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini menjadi masalah besar bagi honorer di bawah Kementerian Agama.
Sebab, mayoritas guru agama baik yang di madrasah maupun sekolah umum berstatus honorer.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN tentang Soal Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Kuota yang tersedia bagi PPPK Kemenag tahun ini hanya sisa dari seleksi PPPK 2019, yang disediakan bagi yang berstatus honorer K2.
Dengan tidak adanya tambahan kuota formasi guru agama, otomatis peluang mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK menjadi tertutup.
BACA JUGA: Inilah Formasi CPNS 2021, Lihat Jumlahnya, Bandingkan dengan PPPK
"Saya guru pendidikan agama Islam (PAI) tetapi sebelumnya sempat menjadi guru kelas karena di SD tempat saya pertama bertugas sebagai tenaga honorer kekurangan dua guru kelas," kata Sayuni, guru honorer di SDN 2 Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada JPNN.com, Jumat (5/3).
Dia menceritakan, sejak 14 Juli 2005, telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA: Ribuan Kader Partai Demokrat Antusias Hadiri KLB PD, Luar Biasa
Harapannya satu, pemerintah akan memberikan perhatian dengan peningkatan status menjadi ASN.
Namun, kabar baik untuk nasib guru honorer khususnya non-kategori tak kunjung tiba hingga habis batas usia pendaftaran untuk mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS.
Awal 2021, lanjutnya, ada angin segar bagi guru honorer yaitu adanya perekrutan PPPK. Namun sekarang harapan itu sirna dan pupus sudah karena persyaratan mengikuti tes PPPK tidak mengakomodir guru PAI.
"Di mana letak keadilan untuk kami guru honorer PAI? Kami tenaga honorer dalam mengemban tugas sama beratnya dengan PNS," ujarnya.
"Kami guru honorer PAI di sekolah negeri meminta keadilan dan perhatian dari pemerintah agar bisa masuk dalam formasi PPPK 2021," sambung Sayuni.
Dia meminta agar lama pengabdian mereka bisa dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Apalagi mereka bertahun-tahun bersabar dengan gaji yang sangat jauh di bawah standar.
"Wajar dan sangat manusiawi bila kami berharap diangkat sebagai PNS di sisa usia kami,' ucapnya.
Guru Sayuni menambahkan, harapan satu-satunya hanya pada Guru dan Tenaga Kependidikan usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) yang sedang berupaya agar Presiden Jokowi mau menerbitkan Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS.
"Semoga Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres PNS tanpa ada embel-embel tes uji kompetensi lagi, cukup adakan pelatihan-pelatihan," pintanya.
Dia menyebutkan sudah banyak pihak mendukung upaya GTKHNK35 dalam mendapatkan Keppres PNS. Baik kepala daerah, DPRD, Komisi II dan Komisi X DPR RI. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad