Kabar Terbaru Brigadir Petrus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung

Rabu, 29 Juni 2016 – 16:55 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SINTANG – Kasus mutilasi anak kandung yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus sudah tahap dua atau pelimpahan berkas. Polisi menyerahkan Petrus dan barang bukti kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Selasa (28/6).

Melansir Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) Bakus tiba di Kejari sekitar pukul 12.15 WIB. Begitu tiba langsung dibawa ke ruang Staf Pidana Umum (Pidum) di bagian belakang gedung Kejaksaan.

BACA JUGA: Pak Tito Diminta Usut Mafia Daging Sapi Ilegal di Daerah Ini

Cukup lama dia berada di sana. Sekitar pukul 13.57 WIB, Bakus keluar dan langsung memasuki ruangan bertuliskan tahap II. Saat menuju ruang Pidum, wartawan sempat menyapa dan bertanya kabarnya. “Baik,” jawab Bakus.

Kepala Seksi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo mengatakan, jaksa peneliti sudah meneliti berkas Bakus.

BACA JUGA: KPPU Batam Sebut BC Tutup Mata soal Masuknya Daging Sapi Ilegal

“Kepala Kejaksaan Negeri Sintang sudah menetapkan P21 pada 27 Juni kemarin. Bahwa berkas yang dibuat penyidik Polres Melawi dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pasal yang didakwakan, menurut dia, sesuai dengan di berkas. Penyidik menjerat Bakus dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Naahhh, Ada Kabar Bagus Banget untuk PNS

Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Di ruangan tahap dua, penyerahan Bakus dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Melawi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Bakus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sintang.

Kejari akan secepatnya melimpahkan perkara mutilasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “Kita ingin cepat. Cuma sekarang sudah mendekati libur lebaran. Setelah libur lebaran berkasnya kita limpahkan ke pengadilan,” tutur Budi.

Soal kejiwaan Bakus, menurut Budi, pihaknya tidak dapat menentukan, pengadilan yang berwenang. “Penuntut umum hanya  mensyaratkan berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil,” jelasnya.

Begitu juga dengan tuntutan terhadap Bakus. Belum bisa ditetapkan. Tuntutan diajukan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Pembuktian materiil akan dapat dilihat di persidangan dan menjadi sumber JPU menentukan tuntutan kepada terdakwa,” ungkap Budi. (rk/yuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Usai China, Pesawat Militer Malaysia Bermanuver di Atas Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler