jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan kabar terbaru terkait calon Panglima pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada 1 Desember 2021.
Menurut Utut, DPR hingga saat ini belum menerima Surat Perintah (Surpres) dari Presiden terkait pergantian pemimpin tertinggi di TNI itu.
BACA JUGA: Soal Calon Panglima TNI, Bang Ruhut Sebut 2 Nama Ini
"Surpres belum diterima," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).
Menurut dia, DPR hanya bisa menunggu pihak Istana Negara mengirimkan Surpres tentang pergantian Panglima TNI.
BACA JUGA: Rayakan Hari Santri dengan Cara Unik, Lihat Nih Penampilan Fraksi PKB di Paripurna DPR
Pasalnya, urusan pengiriman surat itu menjadi kewenangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Legislator Fraksi PDIP itu menerangkan bahwa parlemen bakal memproses pergantian Panglima TNI ketika surat sudah masuk.
BACA JUGA: Pesan Penting Panglima TNI Khusus Bagi Para Perwira, Simak!
Sebab, Utut mengatakan, calon Panglima TNI harus dilantik sebelum Marsekal Hadi resmi pensiun. TNI dalam aturan tidak mengenal istilah pejabat tertingginya diisi oleh pelaksana tugas atau plt.
"Itu tidak boleh ada kekosongan sehari pun. Jadi, enggak boleh ada plt begitu," ungkap dia.
Utut mejelaskan, Surpres tentang pergantian Panglima TNI biasanya dikirim ke pimpinan DPR RI. Setelah itu surat akan dibawa ke fraksi-fraksi dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus, red) DPR RI.
"Bamus baru ke Komisi I, lalu rapat paripurna," ujar legislator Fraksi PDIP itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan