Rayakan Hari Santri dengan Cara Unik, Lihat Nih Penampilan Fraksi PKB di Paripurna DPR

Senin, 01 November 2021 – 11:35 WIB
Anggota FPKB ramai-ramai hadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan menggunakan kain sarung beragam motif, Senin (1/11/2021). Foto: Humas Fraksi PKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI merayakan Hari Santri 2021 dengan cara unik. Sebanyak 58 anggota FPKB ramai-ramai hadir di Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan kedua periode 2021-2022 dengan menggunakan kain sarung beragam motif.

Kain khas santri ini dipadupadakan dengan jas maupun kebaya sehingga menghadirkan nuansa religius sekaligus modern. Kedatangan mereka secara berombongan juga menarik perhatian para anggota parlemen lain.

BACA JUGA: Rayakan Hari Santri, FPKB Gelar Dialog Kebangsaan

“Kain sarung merupakan pakaian khas santri yang sehari-hari dipakai saat mereka menempuh pendidikan di pesantren atau saat mereka sudah berkiprah di tengah masyarakat. Kain sarung juga menjadi ciri khas dari masyarakat kita di berbagai pelosok Indonesia,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan pilihan untuk memakai kain sarung saat pembukaan masa sidang kedua merupakan dari rangkaian peringatan Hari Santri 2021.

BACA JUGA: Berulang Tahun, PKB Perjuangkan Kesejahteraan dan Kemandirian Pesantren

Menurut Cucun, menggunakan kain sarung dalam forum resmi kenegaraan juga menjadi simbol jika saat ini peran santri telah resmi diakui negara melalui berbagai regulasi kebijakan maupun kesetaraan perlakuan.

“Jika di masa lalu ada upaya untuk meminggirkan peran santri dan pesantren, Alhamdulillah saat ini negara memandang pesantren sebagai entitas penting sebagaimana entitas lain dalam upaya bersama membangun Indonesia,” kata Cucun.

BACA JUGA: Pesan Laksamana Yudo Saat Upacara Wisuda Purna Bakti TNI AL

Cucun mengaku bersyukur perjuangan FPKB dalam mendorong berbagai regulasi untuk Pesantren dalam beberapa tahun terakhir membuahkan hasil manis.

Menurut dia, FPKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah sejak 2014 disahkan menjadi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Selain itu upaya untuk mengawal realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Pesantren juga berbuah manis dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

“Kami tentu bersyukur mampu mengoptimalkan peran kami di parlemen baik melalui penganggaran, legislasi, maupun pengawasan untuk melahirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada santri dan pesantren di Indonesia,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat ini menegaskan ke depan, FPKB DPR RI akan terus berkomitmen mengawal kepentingan santri dan pesantren melalui perjuangan di parlemen. Selain itu FPKB juga akan mengoptimalkan berbagai jaringan mitra di eksekutif untuk menjaga keberpihakkan ke dunia pesantren.

“Kita yakin bahwa pesantren adalah salah satu kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Kami berharap lembaga pendidikan ini akan eksis dalam melahirkan para generasi bangsa yang tidak hanya matang secara intelektual tetapi juga secara spiritual,” katanya.

Cucun mengatakan sesuai arahan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar FPKB akan mengawal pesantren untuk menjadi lokomotif kesejahteraan Indonesia.

Menurut dia, pesantren dengan berbagai potensi yang dimilikinya sangat potensial menjadi pendorong roda perekonomian di tanah air.

“Pesantren punya semuanya dari ribuan santri, jaringan alumni, hingga khasanah ilmu yang bisa mendorong kesejahteraan bagi Indonesia,” kata kang Cucun.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler