Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane

Sabtu, 19 Februari 2022 – 01:02 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan kabar terbaru terkait ekskusi terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. 

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane masih menunggu putusan hukum di Fipilina. 

BACA JUGA: Kejagung Pertahankan Mary Jane di Daftar Eksekusi, Tapi...

“Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2). 

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut, sebelum ada putusan perkara Mary Jane di Filipina. 

BACA JUGA: The Punisher Izinkan Indonesia Eksekusi Mati Mary Jane

"Kalau Filipina, kan, kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Dia mengaku saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2),  sempat menemui Mary Jane.

BACA JUGA: Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal

"Betul, sempat ketemu Mary Jane," ucapnya. 

Seperti diketahui, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta akibat tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana perkara narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta. 

Hal itu menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler