Kabar Terbaru dari MenPANRB soal Penyelesaian Honorer, Semoga Bukan Angin Surga

Rabu, 24 Juli 2024 – 15:14 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Apakah pengangkatan honorer jadi PPPK bisa tuntas 2024?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru terkait kebijakan penataan pegawai non-ASN atau honorer.

Diketahui, penataan tenaga non-ASN atau honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget

Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

BACA JUGA: Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta

Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN pada 2024 .

"Kami akan mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN di tahun 2024 ini," kata Azwar Anas.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Semoga Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Segera Dibuka

Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mengupayakan pemenuhan formasi guru dan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan pemkot setempat.

"Pemkot Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Denpasar, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan pemenuhan tenaga guru yang ada di Kota Denpasar," kata Jaya Negara dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24/7).

Jaya Negara menemui MenPANRB Azwar Anas pada Selasa (23/7) didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Wayan Sudiana bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama.

Pertemuan tersebut juga untuk memastikan terkait dengan pendataan non-ASN yang telah dilakukan sebelumnya dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer pada 2024.

Wayan menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan penyelesaian permasalahan jumlah tenaga guru di Kota Denpasar agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

Hal ini lantaran masih adanya sekolah di Kota Denpasar yang kekurangan tenaga pengajar.

"Pemkot Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Denpasar, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan pemenuhan tenaga guru yang ada d Kota Denpasar," ujarnya.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana mengatakan tenaga guru di Pemkot Denpasar saat ini berjumlah 3.461 orang, dengan rincian PNS berjumlah 1.387 orang dan PPPK berjumlah 1.816 orang.

Selain itu, tercatat tenaga kontrak non-ASN Disdikpora yang telah masuk database BKN 258 orang.

Data guru yang pensiun pada tahun ini jumlahnya mencapai 123 orang dari total kebutuhan guru 3.812 orang. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler