Kabar Terbaru dari Polisi Terkait Kasus Mahasiswa Meninggal Dunia Saat Diksar

Sabtu, 02 November 2019 – 01:36 WIB
Pengacara yang mendampingi tersangka saat di Mapolres Ogan Ilir. Foto: Sardinan/Sumeks.co

jpnn.com, INDRALAYA - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, peserta pra-pendidikan dasar (Diksar) Menwa Universitas Taman Siswa (Unitas).

Selain Unitas, mayortas peserta diksar dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) pada 16 Oktober 2019 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI)

BACA JUGA: Heboh Pria Mabuk Masuk RS Mengaku Dokter, Sempat Periksa Semua Pasien, Ya Ampun...

‘’Kami sudah menetapkan tiga tersangkanya. Mereka adalah panitia di kegiatan diksar. Siapa aja mereka ? Nanti saja Senin, kami akan mengungkap kasus ini secara lengkap,’’ujar Kasat Reskrim OI AKP Malik Fahrin Jumat (1/11).

AKP Malik Fahrin enggan menyebutkan identitas maupun inisial dari ketiga tersangka tersebut. ’’Pokoknya kami sudah menetapkan tiga tersangkanya. Mereka adalah panitia kegiatan Pra-Diksar, yang menganiaya korban. Senin ya,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/10). Hasil gelar perkara menemukan petunjuk ada tindak pidana yang dilakukan ketiga panitia.

“Penetapan tersangka setelah kita gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, juga melibatkan satker lainnya. Sesuai dengan panggilan jadwal, ketiga tersangka hari ini memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan kembali,’’katanya.

BACA JUGA: Berita Duka, Inta Ferin Meninggal Dunia, Jasad Mahasiswi PGRI Itu Mengapung di Sungai

Siapa aja pantia yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut? Mahasiswa UMP? ” Ya . Pokoknya Senin nanti ya nama namanya,”jelasnya.

Hanya saja kata AKP Malik Fahrin, ketiga tersangka yang di dampingi tujuh pensehat hukumnya, belum dilakukan penahanan. Masih kata AKP Malik Fahrin, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 23 saksi.

Seperti diketahui, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa tewas saat kegiatan Diksar Menwa . Sebelum tewas, mahasiswa semester III itu diketahui sempat mengalami keram kaki dan dilarikan ke rumah sakit Ar Royan di Indralaya.

Keluarga yang curiga, dengan tewasnya korban tidak terima dan melapor ke polres Ogan ilir. Kemudian mayat korban yang sudah dimakamkan dibongkar kembali. Dari hasil visum ada luka memar pada alat fital korban, luka dikepala dan dada dan perut akibat pukulan benda tumpul. (sid/ckm/dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler