Kabar Terbaru Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad, Sungguh Tragis Nasibnya

Kamis, 28 Mei 2020 – 21:46 WIB
Presiden Jokwi dan PM Malaysia Mahathir Mohamad usai memberikan pernyataan pers bersama di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, PUTRAJAYA - Nasib Mahatihr Mohamad makin tidak jelas pascamengundurkan diri dari kursi perdana menteri Malaysia. Kini salah satu politikus tertua di dunia itu bahkan ditendang dari partai yang dia dirikan, Partai Pribumi Bersatu.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengurus Partai Bersatu yang ditujukan ke Mahathir yang beralamatkan di Yayasan Kepemimpinan Perdana, Putrajaya, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Terungkap! Ada Rasisme di Balik Pengunduran Diri Mahathir Mohamad sebagai PM Malaysia

Surat dengan perihal kedudukan keanggotaan sebagai anggota Partai Bersatu di bawah pasal 10.2.2 dan 10.2.3 undang-undang partai tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Partai Bersatu, Kapten Muhammad Suhaimi Bin Yahya dengan tembusan Presiden dan Sekjen Partai Bersatu.

Surat pada 15 Mei 2020 itu menginformasikan kedudukan kursi Mahathir di parlemen adalah di blok yang tidak mendukung pemerintah Perikatan Nasional yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin merangkap Presiden Partai Bersatu.

BACA JUGA: Muhyiddin jadi Perdana Menteri, Mahathir Merasa Dikhianati

Dalam sidang parlemen pada 18 Mei 2020, Mahathir juga telah menyertai dan duduk dengan partai oposisi.

Maka dari itu diinformasikan menurut pasal 10.2.2 dan 10.2.3 Undang-Undang Partai Bersatu keanggotaan Mahathir adalah terhenti serta merta.

BACA JUGA: Mahathir Klaim Peroleh Dukungan Mayoritas Menjadi Perdana Menteri

Sementara itu media officer Mahathir, Sufi ketika dikonfirmasi melalui grup WhatsApp mengatakan saat dirinya meninggalkan kantor surat tersebut belum terlihat.

"Saat kami semua meninggalkan kantor malam ini, surat fisik belum terlihat," ujarnya. Sedangkan orang dekat Muhyiddin Yassin ketika dikonfirmasi kebenaran surat tersebut membenarkannya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler