jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan kabar terbaru penanganan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Heddy mengatakan pihaknya menjadwalkan sidang perkara tersebut pada akhir Mei 2024.
BACA JUGA: Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Hasyim Asy’ari akan diprioritaskan dibandingkan dengan perkara lainnya.
Alasannya, kata Heddy, perkara tersebut lumayan mendapatkan perhatian publik.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
“Karena ini perkara yang lumayan menjadi perhatian publik dan juga dengan pertimbangkan agar pengadu itu mendapat kepastian hukum, karena itu DKPP mengambil langkah dengan tidak melakukan (memeriksa) perkara lain,” kata Heddy di Jakarta, Rabu (8/5).
Dikatakan bahwa perkara Hasyim sudah tercatat dan teregristasi di DKPP, sehingga siap untuk disidangkan.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
Menurutnya, sidang pada perkara Hasyim ini tergolong cepat dilakukan ketimbang kasus lain yang membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 4 bulan.
“Kemungkinan akan kita (DKPP) sidangkan lebih cepat dari perkara yang lain, karena kalau perkiraan kira-kira 3 sampai 4 bulan lagi, kira-kira begitu. Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian,” ujarnya.
Heddy mengatakan DKPP memutuskan mempercepat perkara itu untuk memastikan tak ada isu atau kasus saling menyudutkan penyelenggara pemilu.
“Ini agar tidak menjadi isu, tidak menjadi saling menyudutkan. Kemungkinan akan kita sidangkan akhir bulan ini, akhir bulan Mei,” jelas Heddy.
Namun, dia belum bisa memastikan jadwal sidang pemeriksaan Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diduga menjadi korban pelanggaran KEPP ini.
“Kita jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei. Sekarang ini kan masih tanggal 9, ya kira-kira 3 mingguan lagi,” pungkasnya.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Dia menilai Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu