Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP

Minggu, 21 April 2024 – 20:34 WIB
Tangkapan layar - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Komnas Perempuan menghormati proses yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA: Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali

"Tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban, dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Siti menjelaskan Komnas Perempuan masih dalam proses mengamati kasus tersebut terkait bisa atau tidaknya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka

"Akan tetapi, kalau kami lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ujarnya.

Walaupun demikian, ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler