jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditarik ke Bareskrim Polri.
Perkara dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu awalnya ditangani Mapolres Jakarta Selatan, lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Brigadir J Ternyata Pernah Memakai Parfum Istri Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?
Terbaru, perkara yang sudah naik tahap penyidikan itu ditarik untuk ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Irjen Dedi menjelaskan, kasus itu ditarik ke Bareskrim Polri untuk menunjang efektivitas penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Istri Ferdy Sambo Pernah Memanggil Adik Brigadir J, Lalu...
"Untuk efektifitas dan efisiensi manejemen penyidikan," kata Irjen Dedi kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Di sisi lain, jenderal bintang dua itu beralasan agar mempercepat penanganan perkara dengan metode ilmiah.
BACA JUGA: Mengenal Jabatan Kasatgassus yang Diemban Irjen Ferdy Sambo, Spesial, 3 Kapolri di Belakangnya
"Mempercepat proses pembuktian secara ilmiah," tutur Irjen Dedi.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Versi kepolisian, tragedi polisi tembak polisi dipicu teriakan istri Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan seksual dan penodongan oleh Brigadir J.
Bharada E yang mendengar suara teriakan istri Ferdy Sambo bereaksi dan terjadilah baku tembak.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengingatkan publik dan media bahwa kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Arman menilai, dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual tersebut kini seolah tenggelam akibat berbagai isu liar yang berkembang terkait kematian Brigadir J.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman dalam keterangannya pada Minggu (31/7).
Dia mengatakan setiap perempuan rentan menjadi korban TPKS, bahkan seorang istri jenderal sekalipun.
Arman mengingatkan semua pihak bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus diutamakan.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," kata Arman Hanis.
Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.
Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama