Kabar Terbaru Kasus Majikan yang Aniaya ART dan Paksa Makan Tahi Kucing

Senin, 21 Juni 2021 – 15:50 WIB
Ilustrasi - penganiayaan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, SURABAYA - Kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS yang, dianiaya majikannya hingga dipaksa memakan kotoran kucing, kini sudah memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas kasus majikan berinisial FF itu sudah P21. Kelengkapan itu diumumkan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Ini Tampang Majikan Sadis yang Siksa ART Makan Kotoran Kucing

"Berkas sudah lengkap," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menunggu pelimpahan tersangka. "Kalau sudah semua nanti segera disidangkan kasus itu," tuturnya.

BACA JUGA: Jika Raffi Ahmad Poligami, Nagita Slavina Selalu Ngomong Begini

Seperti diketahui, EAS dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.

Namun, saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut.

BACA JUGA: Tidur Miring ke Kiri, Benarkah Berbahaya untuk Kesehatan Jantung?

Perempuan 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, dia dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.

Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.

Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh.(mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler