jpnn.com - Kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuki babak baru.
Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejati Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Ini Kabar Terbarunya
Salah satu tersangka ialah AR, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri.
Tersangka lainnya ialah R yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Oknum Dosen Unsri, Dua Dekan Diperiksa 8 Jam
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan, red) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Sabtu (22/1).
Masnoni menjelaskan, pihaknya hanya menunggu petunjuk dari Kejati Sumsel.
BACA JUGA: 2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Sebagai ASN
"Kemarin ada P-19, tetapi sudah kami penuhi,” kata Masnoni.
Sebagaimana diketahui, AR melecehkan mahasiswinya berinisial DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi pada Sabtu (25/9).
AR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Sementara itu, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil