Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri

Sabtu, 22 Januari 2022 – 23:05 WIB
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com - Kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuki babak baru.

Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejati Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Ini Kabar Terbarunya

Salah satu tersangka ialah AR, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri.

Tersangka lainnya ialah R yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Oknum Dosen Unsri, Dua Dekan Diperiksa 8 Jam

"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan, red) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Sabtu (22/1).

Masnoni menjelaskan, pihaknya hanya menunggu petunjuk dari Kejati Sumsel.

BACA JUGA: 2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Sebagai ASN

"Kemarin ada P-19, tetapi sudah kami penuhi,” kata Masnoni.

Sebagaimana diketahui, AR melecehkan mahasiswinya berinisial DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi pada Sabtu (25/9).

AR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Sementara itu, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (ant)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler