jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel masih terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Teranyar, penyidik memeriksa dua orang dekan Unsri sebagai saksi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
BACA JUGA: LA Sudah 7 Kali Menikah, Punya 10 Anak, Tetapi Masih Doyan Berbuat Terlarang, Astaga
Kedua saksi itu adalah Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Mohammad Adam dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIK) Hartono.
Mereka diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Senin, sekitar delapan jam.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya
Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin, mengatakan penyidik memberikan masing-masing saksi lebih kurang sebanyak 30 buah pertanyaan.
Adapun poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan sistem akademik seperti bagaimana mekanisme penunjukan dosen pembimbing dan penguji bagi mahasiswa yang mereka terapkan.
BACA JUGA: Lihat, Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kenakan Baju Tahanan Nomor 51
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait sistem akademik, bagaimana pengusulan bimbingan skripsi, dan mekanisme bimbingan skripsi seperti apa," kata dia.
Menurut dia, mereka tak sendirian selama memberikan keterangan kepada penyidik melainkan didampingi asisten masing-masing yang mana asisten tersebut juga dimintai keterangan.
"Saksi dekan dari FE datang beserta Kasubag Akademik dan dekan dari FKIP dengan Kaprodi Sejarah. Keduanya kami mintai keterangan," ujarnya.
Untuk itu, katanya, dari dua laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang mereka terima dari pelapor DR, F, C, dan D sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi untuk tersangka atas nama A dosen nonaktif FKIP Unsri dan sebanyak 12 saksi untuk tersangka R dosen nonaktif FE Unsri.
"Untuk saat ini kami masih memintai keterangan saksi dan ahli. Setelah cukup, maka berkas para tersanga dapat segera dilimpahkan," tandasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi