Kabar Terbaru Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Rabu, 10 Juli 2024 – 05:59 WIB
Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis terus berjalan.

Terbaru, berkas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (29) itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Selasa (9/7).

Menurutnya, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas tersebut.

BACA JUGA: 2 Bulan Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Bantah Sudah Punya Pacar

"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada 'feedback' kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," sambungnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Adapun tersangka AP diciduk aparat pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Sakit Hati Dipecat Ria Ricis, Mantan Karyawan Nekad Melakukan Pengancaman

AP ternyata merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja dengan Ria Ricis.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis karena faktor ekonomi.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP yakni melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, Ria Ricis.

Pelaku kemudian melakukan pengancaman lalu meminta korban yakni Ria Ricis memberikan uang sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian tersebut, Ria Ricis pun langsung melapor ke pihak berwajib. (ded/jpnn)

BACA JUGA: Curhat Ria Ricis Setelah Pelaku Pengancaman Ditangkap, Ada Kata-kata Berbahaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler