Sakit Hati Dipecat Ria Ricis, Mantan Karyawan Nekad Melakukan Pengancaman

Jumat, 14 Juni 2024 – 08:38 WIB
Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Ria Ricis menyampaikan respons setelah pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ditangkap polisi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengatasi kasus yang dialaminya dengan cepat.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Mantan Satpam Mengancam dan Memeras Ria Ricis

"Terima kasih banyak Polda Metro Jaya, pelaku pemerasan dan pengancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya," ungkap Ria Ricis melalui akun miliknya di Instagram, baru-baru ini.

Mantan istri Teuku Ryan itu kemudian menyindir soal pelaku yang merupakan mantan satpam atau sekuriti yang pernah bekerja di rumahnya.

BACA JUGA: Mantan Satpam Lakukan Pemerasan, Ria Ricis Beri Sindiran

Menurut Ria Ricis, orang terdekat ternyata bisa membahayakan bagi kehidupan pribadi.

"Dan ternyata benar orang yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," ucap perempuan berusia 28 tahun itu.

BACA JUGA: Ria Ricis Diancam dan Diperas, Pelaku Ternyata Mantan Satpam di Rumahnya

Identitas pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku AP (29) merupakan mantan satpam atau sekuriti yang pernah bekerja di rumah Ria Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Rabu (12/6).

Pihak kepolisian belum menjelaskan soal berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hanya menyebut pelaku sakit hati lantaran dipecat oleh mantan istri Teuku Ryan itu.

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," bebernya.

Selain karena sakit hati, motif AP mengancam dan memeras Ria Ricis yakni ekonomi.

Adapun pelaku memeras Rp 300 juta dengan modus mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

"Kombinasi (sakit hati dan kebutuhan ekonomi), makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," lanjutnya.

Diketahui, Ria Ricis melaporkan seseorang atas kasus pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AP pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di kawasan Jakarta Timur.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler