jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan wanprestasi yang menyeret aktris Tamara Bleszynski masih belum menemui titik terang.
Sidang putusan kasus tersebut sejatinya digelar Senin (3/10), namun ternyata harus ditunda.
BACA JUGA: Sidang Putusan Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan bahwa putusan sidang tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.
"Jadi, putusannya itu melalui e-court," kata Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Ini Alasan Tamara Bleszynski Sangat Kecewa Kepada Kakaknya
Menurut Susanti, pihak Tamara Bleszynski telah mengetahui bahwa hasil sidang putusan bakal disampaikan melalui e-court.
Oleh sebab itu, Tamara Bleszynski pun tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tamara Bleszynski Merasa Dipermainkan, Connie Sutedja Sedih
Adapun sidang putusan gugatan wanprestasi tersebut ditunda hingga pekan depan.
"Putusannya e-court, tetapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan," tambahnya.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun Tamara Bleszynski digugat terkait dugaan kasus wanprestasi senilai Rp 34 miliar.
Pihak Tamara Bleszynski menduga Ryszard menggugat lantaran sakit hati karena dilaporkan terkait dugaan penggelapan aset, beberapa waktu lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi