jpnn.com - SAMARINDA – Masih ingat kasus KO yang memamerkan dada di tempat umum di Samarinda beberapa waktu lalu?
Lama tak terdengar, kasus tersebut ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak medio Agustus lalu.
BACA JUGA: BP Terapkan Sistem Pembayaran Online, Puluhan Agen Kapal Mogok Kerja
Persidangan itu berlangsung tertutup. Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, perkara itu sudah melewati proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, sidang tuntutan dilaksanakan pada 30 Agustus.
BACA JUGA: Kecelakaan Kapal di Lombok, 2 Orang Meninggal
JPU Agus Supryanto menjelaskan, mahasiswi cantik itu dikenakan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Tuntutan JPU ialah hukuman penjara satu tahun plus denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti hukuman penjara (subsider) dua bulan.
BACA JUGA: Sinar Mas Forestry Bantu Renovasi Rumah Keluarga Praka Wahyudi
Agus menerangkan, hal yang dilakukan oleh KO memenuhi unsur melanggar UU Pornografi. Agenda terakhir yang dijalani terdakwa adalah pembacaan nota pembelaan alias pledoi.
"Sidang dilaksanakan Selasa (6/9) yang lalu," terang sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Kamis (15/9).
Agus akan membuat tanggapan tertulis terhadap pledoi (replik). "Rencananya akan dilaksanakan Selasa (20/9) nanti, dan sidang masih berlangsung tertutup," tuturnya.
Sementara itu, Rhoma Pasaribu, penasihat hukum Ko, memberi tahu garis besar isi pledoi yang ia bacakan pekan lalu.
"Terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan mungkin," ujar Rhoma.
Dalam pledoi tersebut, terdakwa meminta beberapa kesaksian dipertimbangkan.
Salah satunya, saksi yang diperiksa melalui sambungan telepon. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya.
KO juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan mengantarkan dia duduk di kursi pesakitan ruang sidang.
Selama perkara bergulir, KO dititipkan di Rutan Klas IIA Sempaja. (fch/ndy/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Ngirit Dana, Pemkot Rapat dengan Camilan Seadanya
Redaktur : Tim Redaksi