Kabar Terbaru Perpanjangan SKT untuk FPI, Ini Kata Mendagri

Selasa, 16 Juli 2019 – 12:54 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut hingga kini pihaknya belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sebab, kata dia, FPI baru memenuhi sepuluh dari 20 prasyarat untuk mendapatkan SKT Kemendagri.

BACA JUGA: Pengamat: Kepulangan Habib Rizieq Akan Mempersatukan Bangsa

"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat," ucap Tjahjo usai menghadiri 'Rapat Kerja Nasiomal Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional' di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Mendagri: Syarat Perpanjangan SKT FPI Banyak Kekurangan

BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons Mendagri

Mantan Sekjen PDIP itu menuturkan, dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi, beberapa di antaranya berkaitan dengan keagamaan. Namun, Tjahjo tidak bisa merinci jenis lain dari syarat yang belum dipenuhi.

"Ya, terkait Kementerian Agama juga (syarat yang belum dipenuhi), ini kan ormas agama," ucap dia.

BACA JUGA: Novel FPI Berang Gegara Pernyataan Moeldoko soal Pemulangan Rizieq

BACA JUGA: Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi

Namun, Tjahjo menegaskan, negara tidak akan menghalangi setiap warga negara membentuk ormas. Bahkan, lanjut dia, negara tidak akan menyulitkan pihak mana pun memperoleh SKT Ormas.

"Namun, tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," pungkas Tjahjo. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Habib Rizieq Selalu Menemui Hambatan Kembali ke Indonesia


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler