Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi

Sabtu, 19 November 2022 – 16:29 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terpaksa melakukan PHK terhadap 1.300 orang karyawan. Foto: GoTo

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyampaikan penjelasan terbaru soal pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawannya.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi. Namun, juga memberikan sejumlah dukungan finansial.

BACA JUGA: GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

Andre Soelistyo dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, menyebutkan dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Dikatakan, perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

BACA JUGA: Industri Tekstil Sedang Tidak Baik, Ada Apa di Balik PHK Massal?

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.
GoTo PHK 12 Persen dari Total Karyawan

BACA JUGA: GoTo Pangkas 1.300 Karyawan, Tantangan ke Depan Jadi Alasan

Andre mengatakan GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Keputusan berat tersebut, lanjutnya, terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.

Soal Kompensasi, GoTo Mendapat Apresiasi

Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku.

Izzudin menilai, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Dia juga menilai poin konseling baik karier, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi.

Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo.

Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.

“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Randika menilai, dari sisi benefit keuangan, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik.

Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler