jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih membahas Rancangan PP Manajemen ASN pada Senin (3/6).
Sebelumnya, Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang digelar Jumat 31 Mei 2024 sudah masuk materi yang terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS: Info Terbaru Verval Perincian Formasi
Materi pembahasan RPP Manajemen akhir Mei itu terkait mekanisme pemberhentian ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar terbaru, rapat KemenPAN-RB bersama Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Jakarta, Senin kemarin, juga masih soal PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
Kali ini membahas mengenai disiplin ASN PNS dan ASN PPPK.
“Rapat yang dipimpin oleh Plt. Deputi BIdang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim ini membahas disiplin ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Gaji Juni Belum Habis, PNS & PPPK Gajian Lagi, Oh Betapa Tebalnya
Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN kemarin dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Damayani Tyastianti, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Agus Yudi Wicaksono.
Selain itu, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo, serta perwakilan dari Korpri, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian negara (BKN), Lembaga Administrasi negara (KAN), dan instansi terkait lainnya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan seluruh regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dengan demikian, PP Manajemen ASN mestinya sudah terbit akhir April 2024.
Saat ini sudah masuk Juni 2024. Namun, PP Manajemen ASN yang dinanti jutaan honorer belum juga diterbitkan.
Terkait materi di Rancangan PP Manajemen ASN, Menteri PANRB Azwar Anas pernah mengatakan bahwa terdapat 24 subtansi materi, salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Meski PP Manajemen ASN mengatur penataan honorer, Menteri Azwar Anas pernah mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time, akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.
Sesuai tata urutan peraturan perundang-undangan, maka hal-hal teknis yang dituangkan dalam regulasi setingkat peraturan menteri, harus mengacu kepada aturan di atasnya, seperti PP.
Dengan kata lain, setelah nantinya PP Manajemen ASN terbit, jutaan honorer masih harus menunggu PermenPAN-RB.
Para honorer sudah pasti penasaran, apa kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan siapa saja yang bakal jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu