Kabar Terbaru Soal Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 – 18:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas perkara enam tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut CCTV di Titik 16 Stadion Kanjuruhan Bermasalah, Hmm

"Insyaallah dalam waktu yang dekat juga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin (24/10).

Irjen Dedi menyebut keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini.

BACA JUGA: Polri Tegaskan Tidak ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Dihapus

Nantinya, keenam tersangka bakal digelandang ke Rutan Reskrim Polda Jatim, seusai diperiksa.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," bebernya.

BACA JUGA: Farzah Dwi Meninggal, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Irjen Dedi mengungkapkan bahwa dari keeanam orang itu, baru satu yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hanya saja, dia tak memerinci identitas tersangka tersebut.

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir," ujar Dedi.

Keenam tersangka kasus Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Selanjutnya, tiga anggota Polri, yakni yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler