jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memindahkan Assayid Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Keputusan itu merupakan upaya menangkal pendukung Habib Bahar yang sering melakukan provokasi dan bertindak anarkistis di Lapas Khusus Gunung Sindur.
BACA JUGA: Habib Bahar Sempat Dibebaskan, Deddy Corbuzier: Ibu Siti Fadilah Kapan?
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020 dengan pengawalan kepolisian,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, Rabu (20/5).
Rika menjelaskan, kepala Lapas Cibinong telah mencabut asimilasi untuk Habib Bahar yang sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Alasan pencabutannya karena napi berambut gondrong itu telah melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
BACA JUGA: Habib Bahar Kembali Ditahan, Novel Bamukmin Bilang Begini
“Yang bersangkutan telah kembali menjalani sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak 19 Mei 2020,” ujar Rika.
Lebih lanjut Rika mengatakan, sejak Habib Bahar ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan dan pendukungnya sering melakukan tindakan yang mengganggu suasana kondisif di penjara berkeamanan maksimum itu. Sebab, pendukung dan simpatisan pendakwah Habib Bahar sering berkerumun serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Lapas Gunung Sindur.
BACA JUGA: Baru 2 Hari Keluar Lapas, Habib Bahar Sudah Dapat Peringatan
“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun dan berteriak-teriak, melakukan tindakan propvokatif yang menyebabkan kerusakan fasilits negara, yakni pagar lembaga pemasyarakatan,” sebut Rika.
Oleh karena itu pihak Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat guna mengusulkan kepada Ditjen PAS untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan. “Habib Bahar bin Smith telah ditempatkan sementara waktu di Lapas Batu Nusakambangan dengan petimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan yang bersangkutan,” tutur Rika.
Selain itu, pemindahan tersebut juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang diimbulkan simpatisan Habib Bahar. “Sekaligus menegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan kerumunan massa simpatisan,” ujar Rika.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni