jpnn.com, BOGOR - Terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang santri, Habib Bahar bin Smith kembali menjalani penahanan setelah sempat dibebaskan dengan program asimilasi.
Habib Bahar bahkan sudah dijemput oleh petugas pada Selasa (19/5) dini hari tadi.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Pesepak Bola Ini Langsung Didepak Manajemen
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari informasi didapat, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Atas hal itu, pihaknya bersama sejumlah anggota keluarga coba datang ke Lapas Gunung Sindur dengan maksud melihat langsung keadaan Habib Bahar.
BACA JUGA: Berita Duka, dr Irsan Nofi Hardi Lubis Meninggal Dunia karena Corona
“Saya tim kuasa hukum Habib Bahar dan yang lainnya berada di depan gerbang Lapas Gunung Sindur tidak diperbolehkan, masuk padahal hari ini masih waktu untuk jadwal kunjungan,” kata Novel saat dihubungi, Selasa.
Menurut dia, pihaknya bersama keluarga berada di depan gerbang dari siang hingga sore. Namun, pihak lapas sama sekali tak mau membukakan pintu gerbang.
BACA JUGA: Habib Bahar Dikurung di Sel Pengasingan di Sindur
“Dengan berbagai alasan kami tidak diperbolehkan masuk atau setidaknya kami minta Habib Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” imbuh Novel.
Salah satu Juru Bicara PA 212 ini pun menyebut sikap dari pihak lapas telah melanggar aturan.
BACA JUGA: Tak Terima Dinasihati, Santri Ini Gorok Sang Ustaz Pakai Pisau Dapur
“Ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” tandas Novel. (cuyjpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan