jpnn.com, JAKARTA - Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar menyampaikan kabar terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji.
Menurutnya, mantan vokalis Drive itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9).
BACA JUGA: Bongkar Kelakuan Ayah Taqy Malik, Marlina Octoria: Dia Menjanjikan Tentang Agama
"Agenda sidang Anji, pembacaan dakwaan," kata Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (14/9).
Pihak Kejari mengatakan sidang perdana kasus Anji digelar di PN Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Orang Tua Dilaporkan ke Polisi, Ayu Ting Ting Merespons Begini
Akan tetapi, Anji tidak akan dihadirkan dalam persidangan mengingat kondisi pandemi Covid-19.
"(Anji sidang) online dari RSKO," jelas Edwin Beslar.
BACA JUGA: Pertama Kali, Nikita Mirzani Langsung Cari yang Gede
Anji saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pelantun Melepasmu itu ditangkap aparat di sebuah studio di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.
Saat menangkap Anji, aparat menemukan barang bukti berupa ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra