jpnn.com, DEPOK - Sidang kasus hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (26/10).
Akan tetapi, sidang tersebut harus ditunda karena salah satu anggota majelis tidak bisa hadir.
BACA JUGA: Inul Daratista Mengadu kepada Jokowi, Ada Kata-kata Anak Tiri
"Kami sudah melakukan musyawarah, karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan terdakwa, yang artinya, sidang tidak bisa dilakukan," kata Hakim Ketua M Iqbal Hutabarat di PN Depok, Selasa (26/10).
Oleh sebab itu, sidang kasus hoaks babi ngepet akan ditunda hingga pekan depan.
BACA JUGA: Datang Lebih Pagi Saat Pemeriksaan, Rachel Vennya Trauma?
Sidang berikutnya digelar pada Selasa (2/11) mendatang.
"Mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan, maka kami majelis memutuskan persidangan tidak bisa dilanjutkan hari ini," jelas Iqbal.
BACA JUGA: Kasus Pertama Belum Selesai, Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Orang Ini
Kasus hoaks babi ngepet terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok beberapa waktu lalu.
Pernyataan Adam Ibrahim soal babi ngepet sempat menghebohkan warga Depok dan sekitarnya. (mcr19/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah