jpnn.com, KUTAI TIMUR - DS diganjar hukuman berat setelah menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DS penjara seumur hidup dalam sidang, Kamis (15/6).
BACA JUGA: âBapak Saya Tidak Salah, Kenapa Kamu Membunuhnya?â
Menurut JPU, perbuatan DS melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Materi tuntutan tersebut dibacakan JPU M Isroq dan Nengah di hadapan DS dan penasihat hukumnya, Arianto.
BACA JUGA: Istri dan Anak Langsung Histeris
Sidang diketuai Tornado Edmawan. Hakim anggota terdiri dari Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama.
"Jadi sesuai arahan pimpinan, DS dituntut penjara seumur hidup," ucap Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda, Jumat (16/6).
BACA JUGA: Sadis, Bos Kopra Dicangkul Anak Buah, Ngeri, Leher Terpisah dari Badannya
Dia menambahkan, ada beberapa pertimbangan sehingga DS dituntut penjara seumur hidup.
Di antaranya, meski di bawah pengaruh minuman keras, perbuatan DS tergolong sadis.
Pasalnya, terdakwa menggunakan kapak untuk membunuh kedua korban.
"Selain itu kasus ini cukup menjadi perhatian masyarakat dan tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban," sebutnya.
Agenda sidang selanjutnya, kata Amanda, tinggal menunggu terdakwa membacakan pledoi (pembelaan atas tuntutan JPU).
"Yah kita lihat saja apa pembelaan terdakwa atas tuntutan yang kami ajukan atas perbuatannya," lanjut Amanda.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, sesuai jadwal, agenda sidang lanjutan dilaksanakan 20 Juni 2017.
Namun, karena berbenturan dengan cuti nasional, sidang ditunda.
"Jadwalnya ditunda usai Lebaran. Karena minggu ini, kan, kami libur. Jadi, tidak ada jadwal sidang," jelas Andreas. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Wiwid: Kenapa Dia Setega Itu Bunuh Calon Istrinya, Motifnya Apa?
Redaktur & Reporter : Ragil