jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda hingga kini masih belum mau mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hingga kini, kasus KDRT dengan terlapor suami Nindy, Askara Parasady Harsono itu masih dalam penanganan Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Nindy Ayunda Dipukul, Ditampar dan Dibanting
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Samma mengatakan, sudah dua orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi. Kami merencanakan melakukan pemeriksaan kepada terlapor," kata AKBP Jimmy, dilansir dari Insert, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Ini Alasan Nindy Ayunda Belum Cabut Laporan Kasus KDRT
Selain itu, polisi juga telah melakukan visum terhadap pelantun Tak Pernah Kubayangkan tersebut.
"Ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, kemudian di lengan kiri dan paha," ujar Jimmy.
BACA JUGA: Gaya Begituan Diledek Nikita Mirzani, Begini Reaksi Dewi Perssik
Dari hasil visum, lanjut AKBP Jimmy, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Askara telah melakukan kekerasan fisik.
"Kekerasan (fisik, red) di rumahnya dengan cara memukul korban, membanting korban dengan tangan," ujarnya.
"Terlapor melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan dan bantingan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pria yang menikahi Nindy Ayunda pada 11 November 2011 itu diancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, ancamannya lima tahun penjara," pungkas Jimmy.
Diketahui, Nindy Ayunda melaporkan suaminya atas dugaan kasus kekerasan, pada 18 Desember 2020. ke Polres Jakarta Selatan. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh