jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menentukan nasib Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur dibangun. Dia ingin mengelola pulau tersebut semaksimal mungkin untuk kepentingan publik.
"Kami akan mengelola tempat (Pulau C dan D) yang sudah terlanjur jadi untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan publik," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/4).
BACA JUGA: Pemukiman Terbakar di Kembangan Berdiri di Lahan Pemprov DKI
Namun, sebelum rencana itu direalisasikan harus ada pembahasan lebih dalam dengan institusi terkait. Sebab, reklamasi bukan hanya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI, tetapi juga pemerintah pusat.
"Tentu harus ada pembahasan, tapi sebelum kami sampaikan raperda (rancangan peraturan daerah, red) harus ada pembentukan institusi-institusi yang memang diamanatkan oleh perpres (peraturan presiden, red) dan oleh perda (peraturan daerah)," jelasnya.
BACA JUGA: Dirlantas Polda Metro Kena Mutasi Gara-Gara Melawan Anies?
Lebih lanjut Anies menegaskan, reklamasi tidak dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022. Artinya, Pemprov DKI sudah memutuskan untuk memberhentikan proyek yang dikerjakan di Teluk Jakarta itu.
"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ anda bisa lihat jelas, apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi," tegas dia.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Salah, Makanya Mobil Ratna Dipulangkan?
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan, dengan tidak adanya reklamasi dalam RPJMD maka dirinya telah menepati janji kampanyenya saat Pilkada DKI 2017 lalu. "Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami dan sesuai dengan janji kami," pungkasnya.(yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Bulan Gubernur, Anies Belum Juga Jual Saham Produsen Bir
Redaktur : Tim Redaksi