jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membantah kabar yang menyebutkan pihaknya menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Viktor Laiskodat.
Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus itu sampai kini masih berlanjut. “Siapa bilang SP3? Belum ada,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
BACA JUGA: Polisi Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Ketua FPKS Meradang
Bahkan kata dia ada puluhan saksi yang sudah mereka periksa. “Sekarang masih dalam proses melengkapi keterangan-keterangan. Kalau tidak salah 20 orang sudah dimintai keterangan,” sambung mantan Wakabaresrim ini.
Ari yang juga lulusan Akpol 1985 ini menegaskan, saksi itu berasal yang ada di lokasi saat Viktor pidato di Kupang, NTT. Juga sudah meminta keterangan ahli bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Kabareskrim Curiga First Travel Sembunyikan Aset
“Itu kami dalami biar enggak keliru,” tambah dia.
Untuk pemanggilan Viktor yang harus melalui izin Presiden Joko Widodo, menurut Ari persoalan itu masih belum mereka jajaki. Karena saat ini masih fokus dengan saksi.
Seperti diberitakan sejumlah media, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyelidikan kasus pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengandung ujaran kebencian, telah dihentikan.
Polisi beralasan Viktor saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana. Polisi menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (fan)
Redaktur : Tim Redaksi