Kabareskrim Beberkan Alasan Penangkapan Novel Baswedan

Jumat, 01 Mei 2015 – 09:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu ditangkap karena dua kali mangkir panggilan.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat (1/5) di Bareskrim Polri mengatakan, secara prosedural Undang-undang, Novel memang harus ditangkap. Sebab, lanjut dia, Novel sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi.

BACA JUGA: Novel Ditahan, Satu Pimpinan KPK Dipastikan Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Dia mengatakan, Novel ini sudah diikuti sejak lama. Novel kerap berpindah-pindah karena  memiliki  empat unit rumah dan kategorinya mewah. "Jadi Novel ini luar biasa," tegas Budi.

Menurut dia, sebenarnya berkasnya Novel itu sudah P19. Satu petunjuk jaksa yang harus dilengkapi adalah harus ada satu kali pemeriksaan lagi terhadap Novel. "Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, ini berartikan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," ungkap Budi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kabareskrim: Apa Sih Hebatnya Novel Baswedan?

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Pernah Nyatakan Siap Mundur Kalau Novel Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Sudah Ditambah, kok Aceh Belum Mau Ubah Bendera?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler