Kabareskrim Condong Hentikan Kasus Tari- Luna

Kamis, 26 Juli 2012 – 07:16 WIB

JAKARTA---Dua partner Ariel dalam video porno, yakni Cut Tari dan Luna Maya boleh nyicil lega. Kabareskrim Komjen Sutarman menilai, dalam pengusutan kasus video untuk Tari dan Luna buktinya sulit diraih.   

"Konstruksi pasalnya rumit dan memang sampai sekarang belum tuntas," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin (25/07).

Cut Tari dan Luna Maya hingga saat ini masih berposisi menjadi tersangka. Meskipun Ariel sudah bebas Senin lalu, keduanya tak juga jelas status hukumnya. Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri untuk segera merilis SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk kliennya.

Menurut Sutarman, kedua artis itu secara definitif belum mengakui bahwa merekalah yang terekam bersama Ariel. Penyidik yang menggunakan pasal penyebaran pornografi juga belum berhasil membuktikan keduanya ikut menyebarkan video. "Ini yang jadi dilemanya, mereka akan dikenai pasal yang mana," kata Sutarman.

Hingga kemarin, status berkas penyidikan Cut Tari dan Luna Maya masih P-19 atau belum lengkap. "Berkas memang bolak balik terus ke kejaksaan, ini yang harus kita sadari secara objektif. Kalau memang kurang bukti ya harus ada kepastian hukum," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

SP-3 kata Sutarman mungkin saja dikeluarkan. "Apalagi, video ini awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Tapi, dicuri oleh orang lain dan disebarkan," katanya.

Cut Tari dan Luna Maya pernah ditahan dalam kasus ini. Namun belakangan, mereka hanya dikenai wajib lapor. Kasus yang terjadi Juni 2010 ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. (rdl/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Tempe di Meja SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler