"Masih bolak-balik lagi berkasnya tapi saya tidak akan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Sutarman di Jakarta, Rabu (19/9).
Ia menyatakan sudah beberapa kali berkas itu dilimpahkan tapi dikembalikan lagi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pada pelimpahan berikutnya, ia mempersilakan Jaksa Penuntut Umum menilai kelengkapan berkas yang ada.
"Nanti kita kirim maksimal. Biar JPU yang menilai, kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3, " sambungnya.
Seperti diketahui, Siti yang kini masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dijerat tuduhan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku Menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty. Dalam kasus ini, Mulya Hasmy telah divonis bersalah dan dijatuhu 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tersangka lain dalam kasus ini berasal dari pihak swasta, yakni M Naguib dan seseorang berinisial MS.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin: Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Cacat
Redaktur : Tim Redaksi